Operasi Tangkap Tangan KPK

Rektor Unila Karomani Minta Maaf Setelah Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomanipada Jumat (19/8/2022).

Editor: Dion DB Putra
unila.ac.id
Rektor Universitas Lampung Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bandung. 

TRIBUNLOMBOK.COM,JAKARTA - Rektor Universitas Lampung ( Unila) Karomani minta maaf kepada masyarakat Indonesia setelah ditangkap KPK terkait digaan suap penerimaan mahasiswa baru.

“Saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).

Ditanya wartawan, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022 (KOMPAS.COM/SYAKIRUM Ni'AM)

Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau. “Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomanipada Jumat (19/8/2022).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.

Asep menjelaskan, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan melakukan pengejaran dan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.

Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Pada saat bersamaan, KPK juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.

Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.

Tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Dengan kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Lantas, bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Berdasarkan perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kronologi Tangkap Tangan Rektor Unila Karomani Berkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved