Korban PMI Diberi Uang oleh Calo hingga Rp10 Juta, Disnakertrans NTB Minta Masyarakat Tidak Tergiur
Masyarakat mudah tergiur oleh calo lantaran dijanjikan sejumlah uang sebelum pemberangkatan dan dijanjikan gaji besar setelah penempatan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sengkarut persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus jadi atensi pemerintah.
Teranyar, kini praktek percaloan makin marak terjadi.
Masyarakat mudah tergiur oleh calo lantaran dijanjikan sejumlah uang sebelum pemberangkatan dan dijanjikan gaji besar setelah penempatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan praktek percaloan PMI ini masih mungkin terjadi lantaran adanya celah hukum di negara penempatan.
Celah yang dimaksud adalah di sejumlah negara penempatan seperti Timur Tengah masih membuka peluang terjadinya konversi visa.
Baca juga: Soal Joki Cilik, Pemprov NTB Segera Mengaturnya Lewat Pergub
"Salah satu kasus terbarunya, satu orang asal NTB dari Sumbawa ditampung di Jakarta. Dia salah satu dari 100 korban calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri Timur Tengah," kata Putu Aryadi pada Rabu, (17/8/2022).
Ia menuturkan, adanya korban PMI asal Sumbawa itu mereka mendapat atau diberikan uang langsung oleh calo atau tekong atas nama majikan atau perusahaan dari Timur Tengah.
Nilainya tak main-main, kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.
"Cara mainnya calo dari Timur Tengah, dia bawa uang langsung sebagai gaji awal dan diiming-imingi mendapat lebih besar ketika disana. Dapat duit segitu, senang kan dia dapat duit besar," terangnya.
"Dia akan ditempatkan di Abu Dhabi dengan visa wisata, disana ada mafia yang akan mengurus pelegalan visa melalui konversi visa, dari visa wisata jadi visa kerja," jelas Aryadi.
Masih adanya kasus-kasus seperti ini, kata dia, merupakan atensi bersama lintas sektor untuk berkoordinasi dan berkomitmen menyatakan mewujudkan zero non prosedural.
Walau kenyataannya, sangat sulit di lapangan.
Baca juga: Jadwal Fastboat Gili Trawangan-Bali Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022 Ekajaya Fast Ferry
"Belum bisa diwujudkan, kuncinya ada diimplementasi bukan teori. Dan persoalan ini tidak hanya di hulu saja, termasuk hilir sebagai negara penempatan," tambahnya.
Persoalan di hulu, sambung Aryadi, tak dipungkiri pemerintah masih kalah dengan peredaran calo dan tekong.
Informasi yang diperolehnya, para calo dan tekong ini justru berkedok sebagai petugas lapangan (PL).
"Melalui One Channel System bisa kita pantau di hulu, PL ini harus punya job order dari negara penempatan dan mengantongi surat tugas dari P3MI. Dan mereka digaji oleh P3MI bukan memungut dari calon PMI," terangnya.
Sementara permasalahan di hilir sebagai negara penempatan, berkaitan dengan kebijakan antar negara.
Negara penempatan seperti Timur Tengah, kata dia, masih memberlakukan konversi visa.
Ini memberikan celah besar bagi calon PMI yang non prosedural menjadi prosedural setiba di negara penempatan.
"Disini pakai visa umroh, kunjungan, wisata ketika tiba di negara penempatan menjadi legal, karena disana juga butuh tenaga kerja yang murah tanpa ada perlindungan dan mengeluarkan biaya besar," katanya.
"Itu boleh lakukan konversi visa. Dan ini masih terjadi di kawasan Timur Tengah dan Malaysia," tegas mantan kepala Diskominfotik NTB ini.
Melihat adanya negara penempatan yang melegalkan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia sepakat menerapkan One Channel System.
Cara ini diharapkan dapat diterapkan serupa atau disepakati bersama Timur Tengah.
Agar tidak ada lagi kebijakan yang melegalkan proses rekrutmen yang illegal menjadi legal.
"Sehingga harapannya tak ada lagi jalan-jalan tikus. Semoga kawasan Timur Tengah dan sekitarnya yang masih memberlakukan konversi visa bisa mengikuti langkah Malaysia," ucapnya.
Persoalan visa ini, kata Aryadi, kebanyakan jalur illegal menggunakan visa wisata. Artinya, untuk visa ini langsung ke pihak imigrasi tidak ada melapor ke Disnakertrans Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022 Rute Lombok-Surabaya
Ketika sudah ada kasus, barulah PMI melapor untuk minta dipulangkan. Sementara di pihak KBRI para PMI ini tak terdata.
"Ditambah lagi sekarang ada KBRI palsu yang digerakkan mafia, artinya ketika korban menghubungi KBRI justru tertipu oleh mafia yang berpura-pura menjadi pihak KBRI. Cukup banyak masalah-masalah ini," paparnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pemeriksaan, Pelatihan dan Penempatan Kerja Kemenaket RI M Rizky Nasution menambahkan, ada beberapa langkah dalam penanganan PMI ilegal antara lain para pihak terkait harus konsisten dalam pemberantasan PMI ilegal.
Kemudian, menyiapkan anggaran untuk pencegahan, memasifkan imbauan melalui baliho yang ditempatkan pada pintu-pintu keluar masuk internasional bagi PMI ilegal.
"Mendorong optimalisasi peran kementerian dengan melibatkan KPK, KSP, TNI, Imigrasi, BIN dan Polri. Karena tidak mungkin para calon PMI ini bisa keluar dari NTB tanpa melalui bandara, pelabuhan," tukasnya.
(*)