Berita NTB
Kejari Mataram Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, Kasus Narkotika Mendominasi
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka menerangkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan berkala yang dilakukan Kejari Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya yang ada di wilayah hukum Kejari Mataram, Kamis (18/8/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Lobar, Kasat Narkoba Lobar, pejabat dari Rubasan, BPOM Mataram, perwakilan Satres Narkoba Polresta Mataram dan sejumlah pejabat terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka menerangkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan berkala yang dilakukan Kejari Mataram.
Terlebih pada sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, utamanya di wilayah hukum Kejari Mataram.
Baca juga: Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Kejari Mataram
"Kita inventarisir dari sejumlah BB yang kami musnahkan ini paling banyak itu narkoba, terutama sabu,” ucap Ivan.
Diketahui BB tersebut dari sejumlah perkara baik di Polres Lobat, KLU dan Mataram.
“Kami lakukan pemusnahan ini secara berkala, alasannya perkara ini saking banyaknya," kata Kajari Mataram, usai giat pemusnahan itu.
Dilanjut Ivan, pemusnahan yang berlangsung tersebut, merupakan sejumlah BB dari perkara sejak bulan Februari sampai dengan Juli tahun 2022.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Gelar Deklarasi Anti Narkoba di Kecamatan Batukliang
“Kami juga sudah melakukan beberapa kali pemusnahan, pasalnya jika terlalu lama disimpan kami takut menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Lebih jauh Ivan menjelaskan, BB jenis narkotika dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan.
“Selalu ada peningkatan di setiap tahunnya. Di gudang kami juga masih banyak dan sedang dalam proses hukum," tandasnya.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 2,6 gram ganja, 700,15 gram sabu, 10 strip tramadol, 195 lembar uang palsu dengan jumlah Rp12 juta, 3 buah senjata tajam, HP serta obat-obatan terlarang lainnya.
(*)