Kasus Narkoba NTB

Oknum Polisi Dompu Ditangkap Polisi Bima, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Seorang oknum Polisi anggota Polres Dompu Briptu MAR, laki-laki usia 27 tahun, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8/2022).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kompas.com
Oknum Polisi Dompu Ditangkap Polisi Bima, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba - Ilustrasi Narkoba. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polisi tangkap oknum polisi, terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Bima.

Seorang oknum Polisi anggota Polres Dompu Briptu MAR, laki-laki usia 27 tahun, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8/2022).

Diketahui, terduga MAR merupakan mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama.

Briptu MAR saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu.

Baca juga: Rumah Rehabilitasi Narkoba di RSUD Soedjono Lombok Timur Belum Beroperasi

Saat penangkapan, terduga oknum polisi menguasai barang diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan dalam 2 plastik klip besar warna hitam.

Yang mengejutkan, diduga oknum polisi ini berkaitan dengan jaringan narkoba Sumbawa.

Penangkapan MAR, berawal dari penangkapan kasus yang sama di Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Dalam kasus tersebut, pelaku berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Cipayung Plus NTB Launching Satgas Anti Narkoba, Upaya Pemuda Perangi Narkoba

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya terbongkar sebuah jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.

Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya ada seorang terduga pelaku asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang ditangkap saat gerak jalan indah berlangsung.

Bersama CA, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 11 poket.

Dari pengakuan CA, bubuk memabukkan tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi di Kabupaten Dompu.

Baca juga: STQ ke-7 Pancor, Wabup Lombok Timur Ajak Masyarakat Amalkan Alquran untuk Bentengi Diri dari Narkoba

Satuan narkoba Polres Bima pun mengatur siasat, memesan barang haram tersebut melalui CA.

Cara ini pun berhasil, sehingga MAR langsung mengantar barang berupa sabu di Desa Sondosia, Kabupaten Bima.

MAR menggunakan sepeda motor dan langsung membuang barang yang dibungkus plastik merah.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap dan barang yang dibuang berhasil diambil kembali.

Isinya, dua plastik hitam membungkus serbuk kristal yang diduga sabu.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi Briptu MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.

"Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia," akunya saat ditemui sejumlah wartawan di halaman Kantor Bupati Bima.

Dia mengaku, informasi awal berasal dari masyarakat.

Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu.

"Kasusnya masih Lidik," terangnya.

Sasongko mengaku, belum mengetahui Satuan tempat Briptu MAR bertugas di Polres Dompu.

"Kami masih lakukan pemeriksaan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved