Berita Kota Bima
HUT Ke-77 RI: 114 Warga Binaan Rutan Bima Peroleh Remisi Kemerdekaan
Hari Kemerdekaan menjadi hari-hari yang dinanti juga bagi warga binaan di Rumah Tahanan (rutan) Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Hari Kemerdekaan menjadi hari-hari yang dinanti juga bagi warga binaan di Rumah Tahanan (rutan) Bima.
Tradisi pemberian remisi Kemerdekaan, menjadi bonus yang ditunggu-tunggu.
Kepala Rutan Bima, M Saleh menyampaikan, ada 114 Warga Binaan (WB) Rutan Bima memperoleh remisi Kemerdekaan.
Terdiri dari remisi umum, yang diperoleh 102 orang WB dan 12 orang remisi khusus pada kasus narkotika.
Baca juga: BEM UM Bima Ancam Turun ke Jalan, Minta 10 Pemblokade Jalan Dikembalikan ke Rutan Polres Bima
Selain itu, ada 37 orang WB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberian remisi.
Terdiri dari 2 orang kasus korupsi, karena belum membayar denda.
Kemudian 23 orang WB belum menjalani 6 bulan masa penjara dan 12 orang vonis baru.
"Total yang kami usulkan 114 orang dan alhamdulillah, semuanya dikabulkan," ungkap Saleh, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: HUT ke-77 RI: 2093 Napi di NTB Dapat Remisi, Empat Di Antaranya Napi Koruptor
Dari 114 orang yang mendapatkan remisi ini, rata-rata masa tahanannya dipotong mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Saleh mengatakan, pemberian remisi kepada WB merupakan perintah Undang-undang sebagai rangsangan agar WB bersedia menjalani pembinaan untuk mengubah perilaku.
Hal tersebut lanjut Saleh, sesuai dengan sistem pemasyarakatan.
Pengusulan remisi juga didasarkan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Mulai dari syarat masa tahanan, hingga kelakuan para WB selama menjalani kehidupan di dalam rutan berperilaku baik atau tidak.
Penyerahan remisi ini, dilakukan dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi dalam lingkungan Rutan Bima.
Selain kepala rutan, petugas dan warga binaan, upacara juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan dan Wakil Bupati Bima H M Dahlan M Noor. (*)