Berita Bima
BEM UM Bima Ancam Turun ke Jalan, Minta 10 Pemblokade Jalan Dikembalikan ke Rutan Polres Bima
Mereka berencana turun ke jalan jika 10 orang yang dibawa ke Polda NTB tersebut tidak dikembalikan ke Bima.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemindahan 10 orang pemblokade jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima mendapat tanggapan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima.
Mereka berencana turun ke jalan jika 10 orang yang dibawa ke Polda NTB tersebut tidak dikembalikan ke Bima.
Baca juga: Chikungunya Meluas di Kota Bima, Warga Terjangkit Bertambah, Perkampungan Diasapi
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Arak Bali ke Bima: Dipesan IRT, Dikirim Pakai Bus
Hal ini disampaikan Ketua BEM UM Bima, Ikhlas, kepada sejumlah wartawan, Senin (16/5/2022).
"Kami minta penahanan 10 orang itu harus dipindah. Dari Polda NTB ke Rutan Polres Bima," tegasnya.
Menurut dia, persoalan hukum ini harus tetap diselesaikan di Polres Bima meski menggunakan jalur litigasi maupun nonlitigasi.
"Kalau 10 mahasiswa yang dibawa di Polda NTB tidak kembali ke Bima, kami akan turun aksi serentak di Polres Bima," tandasnya.
Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol Herman yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, status 10 orang ditahan di Polda NTB sudah sebagai tersangka.
Mereka yang ditahan berinisial AR (20) IT (20) ARH (20) mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Kemudian SA (25) MA (22) dari Universitas Muhammadiyah Bima.
Sementara lima orang lainnya AK (21) SU (21) dari Politeknik Mataram.
MU (23) dari Unram, Mr (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makasar dan Am (22) dari Universitas Islam Makassar.
"Sepuluh orang mahasiswa itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka 12 Mei 2022, itu sesuai SPDP yang dikeluarkan jajaran Satreskrim," kata Kompol Herman, Senin (16/5/2022).
Herman menjelaskan, penetapan 10 orang mahasiswa itu sebagai tersangka, karena aksi blokade jalan yang dilakukan menggunakan kayu, batu dan berugak sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Herman mengatakan, tindakan itu bertentangan dengan pasal 192 ayat (1e) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 12 jo pasal 63 UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan.