Polsek Kawasan Mandalika Lakukan Pendampingan Pelaksanaan Vaksin Pada Hewan Ternak
Vaksinasi Aftopor (Greather than 6PD50) diberikan pada hewan ternak (Sapi) milik warga Desa Persiapan Nandus khususnya di Dusun Sereneng.
Penulis: Sinto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kapolsek Kawasan Mandalika bersama anggota Polsek Kawasan Mandalika lakukan pendampingan pelaksanaan pemberian vaksin Aftopor oleh petugas vaksinator Kecamatan Pujut.
Hal ini dalam upaya penanggulangan PMK di Dusun Sereneng, Desa Persiapan Nandus, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 15 Agustus 2022, sekitar Pukul 09.00 Wita.
Vaksinasi Aftopor (Greather than 6PD50) diberikan pada hewan ternak (Sapi) milik warga Desa Persiapan Nandus khususnya di Dusun Sereneng.
"Dalam kegiatan vaksin PMK petugas vaksin dibagi menjadi 2 tim, sementara masing-masing tim didampingi personel Polsek Kawasan Mandalika" Jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara.
Baca juga: Begini Tata Tertib Mandi di Embung Bidadari Menurut Tuan Suhaili
Mekanisme pendistribusian vaksin dilakukan dengan mendatangi setiap kandang milik warga yang ada di Dusun Sereneng Desa Persiapan Nandus, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Vaksinator didampingi personel polri.
Adapun penggunaan vaksin di Desa Persiapan Nandus sebanyak 2 botol yang masing-masing berisikan 100 dosis.
Semuanya berhasil disuntikkan pada ternak sapi sebanyak 200 ekor dari jumlah populasi yang terdata sebanyak 1. 200 Ekor.
Bagi ternak sapi yang sudah divaksin diberikan kalung nomor setelah dilakukan penyuntikan vaksin.
Katagori sapi yang yang diberikan vaksin yaitu sapi yang sehat dan belum pernah terinfeksi virus PMK dan sudah berumur 3 bulan ke atas.
Baca juga: Ada Potensi Rasial, Virus Cacar Monyet Akan Diganti Nama Oleh WHO
Pada Sapi yang sedang bunting umur 1 sampai 4 bulan di tunda terlebih dahulu penyuntikan vaksin karena masih tahap pantauan.
Sedangkan pada Sapi yang sudah terinveksi virus dan sudah sembuh, maka pemberian vaksin diberikan pada bulan ke 3 terhitung sejak dinyatakan sembuh.
Sementara petugas PL Keswan didampingi Kepala Dusun melakukan pendataan bagi Pemilik Sapi (Nama, Alamat, NIK, No Hp).
Hal ini untuk memudahkan dalam menentukan jumlah global sasaran Vaksin di setiap Dusun dan di setiap Desa.
Tujuannya dapat mengelompokkan Jumlah Sapi Jantan, Sapi Betina, Sapi yang Sakit, Sapi Bunting, Sapi yang belum masuk umur 1 sampai 3 bulan
Baca juga: Ketua PPID RSUD Provinsi Serahkan Dokumen kepada Komisi Informasi Provinsi NTB
"Rencana kegiatan pendampingan pemberian vaksin Aftopor di Wilayah Kecamatan Pujut akan di laksanakan pada hari berikutnya" tutup Kapolsek.
(*)