Kabar Artis
Momen Nikita Mirzani Tanggapi Tudingan Publik Soal Bekingan: Saat Buntu, Gue Telepon Fitri Salhuteru
Nikita Mirzani sempat memberikan tanggapan saat dituding memiliki bekingan. Mantan John Hopkins itu menyebut menghubungi Fitri Salhuteru saat buntu.
Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran Nikita Mirzani telah berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor sebelum berangkat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri yang mengungkapkan hal tersebut.
Menurutnya, Nikita Mirzani tidak mangkir dari wajib lapor.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu telah menjalani wajib lapor pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB.
Nikita, kata Iwan, mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Iwan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan. Jumat (29/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Selain itu, Nikita Mirzani juga mengungkapkan alasannya berangkat ke luar negeri.
Hal itu terlihat dalam surat yang dikirimkan pengacara Nikita Mirzani ke pihak berwajib.
Baca juga: Blak-blakan Serang Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Sindir Mantan Askara Agar Tak Kabur: Banyak Omong Lo
Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani ke luar negeri untuk berobat.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ujar Iwan.
Selain itu, pihak berwajib belum mengeluarkan surat pencekalan.
Pasalnya, tersangka dinilai kooperatif kepada penyidik.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," kata dia.
Iwan menegaskan, penyidikan yang sedang dilakukan tetap berjalan secara profesional dan transparan.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tandas Iwan.
Langsung Pergi ke Polresta Serang
Nikita Mirzani segera menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Banten, sepulang berobat ke Thailand.
Nikita Mirzani dilaporkan mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor.
Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Merayakan Kegagalan Musuh-musuhku Memenjarakanku
Nikita Mirzani menjalani wajib lapor setelah tidak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menyebutkan, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota ditemani pengacaranya.
"Hari ini NM menjalani wajib lapor jam 09.30 WIB tadi," kata Iwan Sumantri saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022) seperti dikutip dari Wartakota.
Nikita Mirzani langsung bertemu penyidik untuk menjalani wajib lapor satu kali dalam seminggu.
"Masih harus wajib lapor, harinya tidak ditentukan," ucapnya.
Menurut Iwan Sumantri, Nikita Mirzani tetap kooperatif menjalani proses hukumnya.
Wajib Lapor Terbaru
Artis Nikita Mirzani (NM) melakukan wajib lapor pada hari Senin (8/8/2022).
Seperti diketahui, wajib lapor ketiga Nikita Mirzani ini merupakan kelanjutan dari pelaporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mendatani Mapolresta Serang Kota, Banten.
Tak sendiri, wanita yang akrab disapa Nyai ini didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid.
Mereka tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB.
Setibanya di Mapolres Serang Kota, Nikita dan Fahmi langsung masuk ke ruang penyidik.
Mantan pacar John Hopkins itu baru keluar dari ruang penyidik sekira pukul 12.57 WIB.
Kuasa hukum mengungkap kegiatan Nikita Mirzani ketika berada di dalam kantor polisi.
"(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang," kata Fahmi kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.
Fahmi mengatakan, Nikita Mirzani selalu kooperatif ketika melakukan wajib lapor.
Baca juga: Dulu Sempat Berseteru, Nikita Mirzani Kini Kepergok Nongkrong Bareng dan Cium Pipi Rachel Vennya
Wajib lapor yang pertama kali dijalani Nikita pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada hari ini 8 Agustus 2022.
"Saya gak hitung yang ke berapa (wajib lapor). yang ketiga kali," ujar Fahmi.
Terkait proses penyidikan, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Ya proses lanjut aja penyidik, ya kita ikutin aja," katad dia.
Saat akan dimintai keterangannya oleh awaj media, Nikita langsung masuk ke mobilnya seusai keluar dari gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
(TribunLombok) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Anita K Wardhani) (Kompas/Melvina Tionardus)