Berita Viral
Kronologi Wanita Tuntut Karyawan Alfamart, Tak Terima Seusai Kepergok Ngutil Cokelat dan Barang Lain
Kronologi wanita tuntut pegawai setelah ketahuan ngutil cokelat dan barang lain versi Alfamart. Sang karyawan viral dituntut UU ITE oleh si konsumen.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Pihak manajemen Alfamart memberikan kronologi versi mereka mengenai karyawan yang dituntut konsumen dan pengacaranya untuk minta maaf.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Alfamart melalui akun Instagram miliknya pada Senin (15/8/2022) dini hari.
Menurut Alfamart, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Sementara lokasinya berada di Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Pihak Alfamart kemudian mengungkapkan kronologi awal yang membuat si karyawan dituntut oleh konsumen dan pengacaranya tersebut.
Menurut mereka, karyawan Alfamart memergoki konsumen tersebut mengambil barang tanpa membayar alias mengutil.
Konsumen berjenis kelamin wanita itu kemudian ditegur oleh karyawan Alfamart.
Sang konsumen lalu mau bertanggung jawab dengan membayar produk cokelat yang diambil.
Pihak Alfamart menambahkan, karyawannya juga menemukan produk selain cokelat yang diambil oleh wanita tersebut.
Merasa tak terima, konsumen kemudian mendatangi karyawan Alfamart bersama pengacaranya.
Baca juga: Pegawainya Diancam UU ITE oleh Wanita yang Kepergok Mengutil Cokelat, Pihak Alfamart Beri Tanggapan
Pihak Alfamart menjelaskan bahwa pegawainya merasa tertekan karena tuntutan konsumen tersebut.
Pasalnya, karyawan Alfamart ini diancam dengan UU ITE oleh si konsumen.
Walhasil, keluarlah video permintaan maaf dari karyawan Alfamart yang viral di media sosial.
Kini, Alfamart akan melakukan investigasi internal lebih lanjut.
Bahkan, mereka akan mengambil langkah hukum jika memang diperlukan.