Jaksa Gadungan Coba Peras Korban Rp 1 Miliar Ditangkap di Jakarta

Sejumlah orang yang mengaku jaksa di Jakarta ini meminta uang Rp 1 miliar tetapi korban hanya menyanggupi Rp 50 juta

DOK. Puspenkum Kejagung
Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakpus menangkap 3 orang jaksa gadungan yang memerasan korban hingga Rp1 miliar dalam operasi di dekat Stasiun Cikini. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan 3 orang jaksa gadungan.

Tiga orang yang mengaku sebagai jaksa ini hendak memeras korban dengan modus penanganan kasus.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, orang yang mengaku sebagai jaksa ini yaitu WI, RAP, dan FIP.

Sumedana menjelaskan, tiga orang ini sudah dipantau sejak Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Jaksa Sita Barang Bukti Rp 100 Juta, 3 Tersangka Belum Ditahan

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21:00 WIB, dua orang yakni WI dan RAP mulai menghubungi korban.

"Mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta," ucap Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Proses serah terima berdasarkan rencana dilakukan di dekat Stasiun Cikini.

Satgas 53 dan tim kemudian disebar di sekitar lokasi sekaligus memantau proses serah terima uang.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Putusan 12 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro

Tak berselang lama, dua orang ini diamankan.

"Barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit," urai Sumedana.

Setelah berhasil diamankan, 2 (dua) oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan.

Dari keterangan yang diperoleh, 2 orang itu diperintahkan seseorang berinisial FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.

Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat untuk penanganan tindak pidana.

Kasus ini dikembangkan untuk memburu FIP (24) warga Cirebon, Jawa Barat yang ternyata bekerja sebagai wiraswasta.

Baca juga: Kasus Bidikmisi dan KIP Kampus Swasta di Mataram Naik Penyidikan, Jaksa Segera Panggil Saksi-saksi

Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung.

FIP kemudian diamankan dan diproses bersama WI dan RAP yang sudah lebih dulu diamankan sebelumnya.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara," tutup Sumedana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved