Jaksa Ajukan Banding Putusan 12 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar

(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk yang merupakan terdakwa kasus investasi dan pengelolaan dana PT Asabri Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan pidana terdakwa korupsi dan pencucian uang dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan pidana terdakwa korupsi dan pencucian uang dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro.

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2022) menjatuhkan vonis terhadap Teddy yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Kemudian pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20,83 miliar subsider 5 tahun penjara.

Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kerjasama Positif Jaksa Agung dan Erick Thohir Bongkar Kasus Asabri dan Jiwasraya

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (4/8/2022) dalam keterangan tertulis.

Teddy sebelumnya diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara.

Teddy disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Ia bersama kakaknya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved