Beli Ganja 1 Kilogram Secaca Online, Pemuda di Mataram Diciduk Polisi
Pemuda berinisial HW, usia 18 tahun di Kota Mataram tertangkap polisi saat membeli ganja seberat 1 kilogram ganja secara online.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda tertangkap membawa ganja seberat 1 kilogram dengan sepeda listrik, Jumat (12/8/2022).
Ia ditangkap bersama sepeda listrik dan ganjanya di jalan Baiturrahman, Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kota Mataram.
Setelah ditangkap, kepolisian mendapatkan informasi lebih dalam, yakni terduga mengaku menyimpan ganja di lokasi kedua.
TKP kedua sendiri berlokasi di salah satu rumah di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers yang diselenggarakan di depan kantor Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Polda NTB Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1,7 Kilogram, Sasar Kota Mataram dan Lombok Timur
Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram Syarif Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo.
Kapolresta menerangkan, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsenal atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Masyarakat menerangkan, ada paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi.
"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja yang siap edar," jelasnya.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, barang-barang yang diamankan bersama barang bukti ganja, alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.
Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial HW (18), alamat di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di gang tersebut menggunakan sepeda motor listrik dengan membawa paket,” ucapnya.
Baca juga: Guru Honorer di Lombok Tengah Terlibat Kasus Narkoba, Diduga sebagai Penyuplai Sabu
Ketika digeledah, WH terbukti membawa paket ganja yang dibalut dengan Celana panjang.
Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas.
Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya.
Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.
Saat ini, rekan tersebut masih dalam pencarian.
"Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi," jelas Mustofa.
Atas perbuatan ini, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu.
Selanjutnya dia mengikuti ajakan rekannya, memesan ganja secara online.
Melihat hasil penyelidikan bahwa HW termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan.
Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.
Pihak kepolisian tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat.
"Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri," pungkas Mustofa.
(*)