Kasus Narkoba NTB

Polda NTB Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1,7 Kilogram, Sasar Kota Mataram dan Lombok Timur

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dan menggagalkan peredaran ganja.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kabid Humas Polresta Mataram, Kombes Pol Artanto bersama barang bukti ganja seberat 1,7 Kilogram, Jumat (5/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dan menggagalkan peredaran ganja.

Ganja yang diduga akan beredar di Kota Mataram dan Lombok Timur tersebut seberat 1,7 kilogram.

Sang pengedar ditangkap di pinggir Jalan Montong Ba'an Peringga Jurang, Desa Magkling, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, Senin (1/8/2022).

Pemilik barang ER mengaku, barang haram itu berasal dari Lampung, Sumatra.

Baca juga: Ganja Seberat Hampir Satu Kilogram Milik Musisi Asal Mataram Dibakar oleh Polresta Mataram

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Didik Supriadi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan pihaknya sudah menangkap seorang pengedar narkotika.

“Pekerjaan kesehariannya sebagai buruh serabutan, berinisial ER alias Don (29),” jelas Artanto saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (5/8/2022).

Diketahui, ER ditangkap saat setelah menerima paket dus air mineral yang berisi ganja dari salah satu jasa ekspedisi pengiriman.

Setelah menangkap dan menggeledah ER, polisi melanjutkan pengembangan menuju rumah tersangka di Presak Loyok, Sikur, Lombok Timur.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengedaran Ganja Lewat Ekspedisi, 70 Gram Barang Bukti Dimusnahkan

Ditemukan alat menjual ganja seperti timbangan elektrik.

Lanjutnya, dari keterangan tersangka, ia sudah empat kali menerima pengiriman.

“Ia memesan ganja ini senilai Rp20 juta dan akan diedarkan di Kota Mataram dan Lombok Timur," ujar Artanto.

Dan selanjutnya, pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus ini terkait siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Artanto menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved