Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ketua RT dan LPSK Ungkap Kondisi Putri Candrawathi: Hanya Ucap Kata Malu
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, nasib Putri Candrawati jadi sorotan. Berikut kondisi terbarunya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tengah menjadi sorotan setelah dirinya muncul ke publik untuk pertama kalinya setelah kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Atensi publik semakin tinggi setelah pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
Lantas, seperti apa kondisi terbaru Putri Candrawathi? Simak penjelasan dari LPSK hingga Ketua RT setempat berikut ini:
LPSK: Butuh Pemulihan Mental
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengungkapkan hal tersebut.
"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Edwin, Putri hanya mengungkapkan kata malu.
"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Putri Candrawathi juga menangis ketika dimintai keterangan.
Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.
Baca juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Lulusan Akpol 1994 Berpotensi Jadi Kapolri
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu ini.
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata Edwin.
Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Butuh Terapi Berobat