Berita Bima
Kisruh PAW Nasdem Kota Bima, Rahmat Saputra akan Gugat TUN SK Gubernur NTB
SK Gubernur NTB tentang PAW kader Nasdem Kota Bima Rahmat Saputra dinilaimelanggar aturan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kader Partai Nasional Demokrat (Nasem) Rahmat Saputra akan mengajukan gugatan ke PTUN tentang SK Gubernur NTB yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Bima dan mengangkat Hj Mutmainnah.
Langkah hukum akan diambil Rahmat Saputra setelah diketahui orang nomor satu di NTB tersebut mengeluarkan SK.
Kuasa Hukum Rahmat Saputra, Agus Hartawan saat konferensi pers Rabu (10/8/2022) mengatakan, proses penerbitan SK Gubernur diawali dengan permohonan DPRD kota Bima kepada Wali Kota Bima.
Kemudian, Wali Kota Bima mengajukan ke Gubernur NTB untuk dikeluarkan SK pemberhentian Rahmat Saputra dan melantik Mutmainnah sebagai pengganti.
Baca juga: Partai Nasdem Memenangi Gugatan PAW dari Kadernya Sendiri di Kota Bima
"Ini melanggar hukum. Proses pengajuan PAW dilakukan dalam masa kami menunggu tenggat waktu 14 hari," ujarnya.
Sejauh ini Agus mengaku, pihaknya belum melihat SK Gubernur NTB tersebut.
Namun jika benar, maka itu dia mengklaim hal itu melanggar aturan karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami akan PTUN kan SK Gubernur itu dan juga tiga pimpinan dewan, yang sudah melabrak aturan," tegasnya.
Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) mengatur tentang sengketa partai politik.
Menurutnya, SEMA tersebut tidak mengatur tentang pemberhentian anggota dewan tetapi mengatur soal sengketa kepengurusan.
Jika lembaga DPRD Kota Bima dan Gubernur NTB merujuk pada SEMA tersebut, maka menurutnya hal itu salah besar.
Sehingga pihaknya pun semakin merasa proses PAW yang dilakukan saat ini dipaksakan.
"Jangan salah pengertian, SEMA itu tidak mengatur sengketa pemberhentian. Tapi mengatur sengketa kepengurusan. Langkah Kasasi kami, harusnya dihargai dan ditunggu," pungkasnya.
Sementara mengenai gugatan di Pengadilan Negeri Raba Bima, pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sudah ajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Seharusnya menunggu proses hukum ini berjalan sampai selesai," tegasnya.
Agus menegaskan, pihaknya sudah mengajukan kasasi pada tanggal 13 Juli 2022.
Baca juga: Terduga Pelaku Pemanahan Misterius di Kota Bima Terungkap, Semuanya Berusia Remaja
Pada hari yang sama, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada DPRD Kota Bima, Pemerintah Kota Bima, dan Gubernur NTB.
"Sengaja kami langsung layangkan pemberitahuan, agar tidak ada alasan bagi semua pihak menjalankan proses PAW karena tidak tahu langkah hukum yang kami lakukan," kata Agus.
Sebelumnya, DPP Partai Nasdem menyatakan telah memenangkan sengketa PAW yang diajukan oleh kadernya sendiri di Pengadilan Negeri Bima.
Sekjen Advokasi DPP Nasdem Regginaldo Sultan kepada TribunLombok.com menyatakan gugatan Rahmat Saputra prematur sehingga tidak dapat diterima.
Seharusnya menurut hakim, sengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu di tingkat mahkamah partai, baru ke pengadilan negeri.
(*)