Kematian Brigadir J

Kapolri: Untuk Membuat Seolah-olah Terjadi Tembak-menembak, FS Menembakkan Senjata J ke Dinding

Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
DOK HUMAS POLRI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Hal itu Kapolri umumkan ketika menggelar konferensi pers kasus Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peritiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri seperti dikutip dari YouTube Kompas TV Rabu (10/8/2022). 

Kapolri menambahkan, timsus juga menemukan fakta bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu, kata Listyo Sigit, dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Listyo.

"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait apakah Ferdy Sambo menembak langsung atau hanya menyuruh Bharada E saja.

Pengakuan Terbaru Bharada E

Kini, Bharada E menyebut tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Bharada E sudah tidak menutup-nutupi kasus Brigadir J dan memberikan keterangan secara blak-blakan.

"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Birhanuddin.

Keterangan itu, kata Birhanuddin, sudah tertuang dalam BAP.

Menurutnya, ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan, dalam BAP terbaru itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: 7 Fakta Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Diduga Korban Pelecehan Hingga Kemunculan Perdana

Dalam BAP itu, kata Burhanuddin, Bharada E mengungkapkan siapa pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dia cerita blak-blakan apa yang terjadi, kapan dia lakukan, siapa pelakunya, dan siapa-siapa yang ada di seputar tempat kejadian. Sudah dibongkar semua, sudah ada di tim penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar terjadi insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, Kamaruddin menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.

"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi juga yang menyaksikan.

Selain itu, Kamaruddin pun membenarkan bahwa Bharada E turut serta menembak Brigadir J. Hal itu pun telah diakui oleh kliennya.

Namun demikian, Burhanuddin menegaskan penembakan itu dilakukan Bharada E karena dia diperintah oleh orang lain yang ada di TKP.

"Iya, ada perintah langsung dengan tindak pidana yang disangkakan (pembunuhan). Itu spontanitas karena ada perintah," ucap Burhanuddin.

Saat Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J, kata Kamaruddin, posisi korban ketika itu masih dalam keadaan hidup.

"Pada waktu itu (Brigadir J) masih hidup," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Kompas TV.

Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, datang ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.

Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.

"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews/ TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved