Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak, FS Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak menemukan aksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J.

Editor: Sirtupillaili
Tribunnews
Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak menemukan aksi tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menemak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menemak seperti yang dilaporkan awal," tegas Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menegaskan, tim khsusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penembakan dilakukan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penembakan itu membuat Brigadir J tewas.

Bharada E menembak karena mendapat perintah dari tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo.

"Yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," ungkap Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Saudara RE atau Bharada E telah mengajukan JC (Justice collaborator) sehingga membuat kasus tersebut menjadi semakin terang.

Lebih lanjut Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, untuk membuat solah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, tim masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," katanya.

Sebelumnya, timsus Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni saudara RE, RR, dan KM.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri Irjen Pol Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan FS atau Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah timsus Polri mendapatkan bukti yang kuat dia melakukan tindak pidana.

"Terkait dengan pasal apa yang akan dikenakan dan proses penyidikan nanti akan dijelaskan secara khusus," katanya.

Kemudian motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian terkait proses dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain nanti akan dijelaskan secara khsusus.

"Juga ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved