Kematian Brigadir J

Beredar Kabar Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Jokowi: Usut Tuntas, Jangan Ragu-ragu!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait kabar kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase YouTube Sekretariat Negara dan istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Pulau Rinca, NTT, Kamis (21/7/2022) (kiri) dan foto Ferdy Sambo serta Brigadir J (kanan). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait kabar kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa hari terakhir, berhembus kabar yang menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat

Perlu diketahui, polisi sudah menjadikan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Kini, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan tersangka ketiga kasus Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam video di kanal YouTube Sekretariat Negara yang diunggah pada Kamis (9/8/2022).

"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu," ujar Jokowi tegas.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," imbuhnya.

Jokowi berharap hal itu bisa membuat masyarakat jadi lebih percaya kepada Polri.

"Itu yang paling penting," pungkasnya.

Ini adalah kelima kalinya Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait kasus Brigadir J tersebut.

Keluarga Brigadir J sendiri berterima kasih pada Jokowi karena memperhatikan kasus mendiang.

Brigadir RR Jadi Tersangka

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dirinya dijerat dengan pasal yang lebih berat ketimbang Bharada E, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya menjadikan Brigadir RR sebagai tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved