Kakak-Adik Mantan Jawara Road Race Lokal di Lombok Barat Dibekuk Polisi Seusai Beli Sabu
2 pemuda asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat insial AB (23) dan AS (29) ditangkap seusai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif yang mengambil keterangan dari tersangka kakak beradik yang kedapatan memiliki sabu, Jumat (5/8/2022).
"Saya tidak berniat jerumuskan adik saya untuk memakai sabu. Karena memang saya juga tidak tahu kalau dia makai sabu kan," kata AS.
Menurutnya, AS tidak pernah mengedarkan sabu. Bahkan, kata AS, istrinya pun tidak mengetahui dia menggunakan sabu di kediamannya. "Keluarga juga nggak tahu. Saya sekarang menyesal," ujarnya.
Kini kedua pelaku AB dan AS diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan. AB dan AS pun dijerat pasal 112 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/wakapolresta-mataram-akbp-syarif-yang-mengintrogasi.jpg)