WNA Rusia Mengamuk di Gili Trawangan, Kantor Imigrasi Mataram Segera Lakukan Deportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27) yang mengamuk di Gili Trawangan, Jumat (5/8/2022)
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27) yang mengamuk di Gili Trawangan, Jumat (5/8/2022).
KK ditangkap setelah dilaporkan mengamuk di Gili Trawangan, 21 Juli 2022 lalu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pun telah berkoordinasi dengan Polsek Pemenang dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Suka NTB.
Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra menjelaskan, pendentensian KK berasal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA yang mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan.
Pada saat kejadian, KK diamankan oleh Babin Kamtibmas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara karena meresahkan.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Informasi, Otoritas Imigrasi Bima Jalin Kemitraan dengan Media Massa
Setelah itu Polres Lombok Utara melalui Satuan Intelkam dan Kantor Imigrasi Kelas TPI Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK.
Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara sempat mengalami kendala.
“KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik. Diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB,” tutur Putu.
Putu beserta jajaran Seksi Inteldakim dan Polsek Pemenang melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB.
“Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat," tegas Kepala Seksi Inteldakim.
Dalam perkembangannya, Putu Agus Eka Putra mengatakan, KK sudah dalam kondisi stabil dan mendapatkan surat keterangan kondisi sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.
Setelah kondisi stabil, Kantor Imigrasi melakukan pendalaman terhadap KK.
“Ia datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW),” jelas Putu.
KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.