53 Pendaki Gunung Rinjani Kena 'Blacklist' Karena Tak Bawa Turun Sampahnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau TNGR memasukkan 53 orang pendaki ke dalam daftar hitam atau blacklist.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Gara-gara tidak membawa turun sampahnya, 53 orang pendaki Gunung Rinjani kena blaclist.
Konsekuensinya, para pendaki ini dilarang mendaki Gunung Rinjani dalam jangka waktu tertentu.
Daftar blacklist diumumkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau TNGR melalui akun Instagramnya btn_gn_rinjani, Jumat (5/8/2022).
Kepala Balai TNGR Dedy Asriady menjelaskan, ke-53 orang tersebut merupakan pendaki yang melanggar sejak Mei 2022.
Dari periode Mei sampai Juni 2022, terdapat 53 orang pendaki yang dimasukkan ke dalam kategori daftar hitam (Blacklist) pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Baca juga: Status Gunung Rinjani Waspada, Bolehkan Pengunjung Melakukan Pendakian?
Penyebab pendaki-pendaki tersebut diblacklist karena mereka lalai, tidak membawa turun kembali sampahnya ketika melakukan checkout, saat melapor di pintu keluar.
"Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani," ujarnya.
Konsekuensinya, pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
Dengan penerapan sanksi tersebut, diharapkan para pendaki menjaga kebersihan Gunung Rinjani.
"Mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," imbuhnya.
(*)