Gunung Rinjani

Status Gunung Rinjani Waspada, Bolehkan Pengunjung Melakukan Pendakian?

Pengunjung masih bisa melakukan pendakian saat Gunung Rinjani berstatus level II atau waspada. Namun warga tidak mendekat ke Gunung Barujari.

Editor: Sirtupillaili
pixabay.com/Fajar Addana
Gunung Barujari di kawah Gunung Rinjani. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Status Gunung Rinjani saat ini masih level II atau waspada. Sama seperti periode sebelumnya.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau TNGR mengimbau pengunjung atau pendaki tidak beraktivitas pada radius 1,5 km dari Gunung Barujari.

Warga di luar radius 1,5 km Gunung Barujari di Gunung Rinjani juga dihimbau mewaspadai potensi letusan abu.

Lalu dengan status ini, bolehkan warga melakukan pendakian?

Baca juga: Gunung Rinjani Berstatus Waspada, Kenali 4 Level Status Gunung Berapi Berikut Ini

Berdasarkan data Bada Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Rinjani yang disusun Nizwaril Hamdi, Kamis (4/8/2022), menyatakan status Gunung Rinjani pada level II (Waspada).

Berdasarkan data pengamatan, Badan Geologi, Kementerian Sumber Daya Mineral merekomendasikan empat poin:

1. Masyarakat di sekitar Gunung Rinjani dan pendaki/pengunjung/wisatawan tidak beraktivitas/berkemah di dalam area Gunung Barujari.

Termasuk di area lava baru dan seluruh area di dalam radius 1,5 km dari kawah Gunung Barujari.

2. Pendakian diperbolehkan kecuali di seluruh bagian tubuh Gunung Barujari (lihat poin 1).

Sebab material lava letusan masih bertemperatur tinggi dan tidak stabil sehingga rawan untuk terjadi rockfall/longsoran batu.

3. Meskipun tidak dapat dipastikan, namun potensi letusan Gunung Rinjani masih ada.

Oleh karena itu pendaki/pengunjung/wisatawan yang beraktivitas di luar radius 1,5 km dari Gunung Barujari maupun masyarakat di sekitar Gunung Rinjani diharapkan selalu menyiapkan masker, penutup hidung dan mulut.

Serta pelindung mata agar terhindar dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan iritasi mata jika terjadi letusan abu.

4. Masyarakat di sekitar Gunung Rinjani diharap tetap tenang namun tetap menjaga kewaspadaan, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Rinjani yang tidak jelas sumbernya.

Artinya dengan status waspada atau level II, warga masih tetap bisa melakukan pendakian di Gunung Rinjani, asal tidak pada jarak yang dilarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved