Kematian Brigadir J

Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dipakai Polisi Jerat Pidana Bharada E

pasal 338 KUHP yang dikenakan ke Bharada E ini tentang pembunuhan yang ditambahkan dengan pasal 55 KUHP tentang keterlibatan pihak lain

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pasal 338 KUHP yang dikenakan ke Bharada E ini tentang pembunuhan yang ditambahkan dengan pasal 55 KUHP tentang keterlibatan pihak lain. 

Unsur Pasal 55 KUHP

Kemudian Pasal 55 KUHP berisi dua ayat yakni ayat (1);

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Unsur Pasal 56 KUHP

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E dan FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved