Kematian Brigadir J
Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dipakai Polisi Jerat Pidana Bharada E
pasal 338 KUHP yang dikenakan ke Bharada E ini tentang pembunuhan yang ditambahkan dengan pasal 55 KUHP tentang keterlibatan pihak lain
TRIBUNLOMBOK.COM - Bharada E akhirnya menjadi tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan.
Untuk penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Periksa Saksi Lain
"42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Andi menjelaskan, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.
Alasannya, Brigadir J menurut Bharada E melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Termasuk pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka.
Andi menjelaskan, tidak ada unsur Bharada E melakukan pembelaan diri.
Andi menyebut penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.
"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.
Unsur Pasal 338 KUHP
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Baca juga: Ibu Histeris Saat Makam Brigadir J Dibongkar Hingga Cerita Ayah Soal Hubungan Mendiang & Ferdy Sambo
Unsur Pasal 55 KUHP
Kemudian Pasal 55 KUHP berisi dua ayat yakni ayat (1);
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Unsur Pasal 56 KUHP
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E dan FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan