Kematian Brigadir J

Perjalanan Kasus Brigadir J: Sempat Dianggap Bela Diri, Bharada E Tersangka Hingga Soal Pelecehan

Berikut perjalanan kasus soal kematian Brigadir J. Bharada E yang sempat dianggap bela diri kini berstatus tersangka hingga update soal pelecehan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ TribunTimur
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematianBrigadir J. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah melalui perjalanan yang cukup panjang. 

Seperti diketahui, Brigadir J tewas saat berada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kini, sudah hampir satu bulan sejak kematian Brigadir J dan polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Sebelumnya, Bharada E sempat dianggap membela diri ketika menembak Brigadir J.

Lantas, seperti apa perjalanan kasusnya?

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ulasannya.

Kronologi Awal Polisi

Pada saat kasus ini pertama kali mencuat, polisi mempublikasi kronologi singkatnya.

Awalnya, polisi menyebut aksi saling tembak bermula ketika Brigadir J mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E yang tengah berjaga di rumah Kadiv Propam Polri itu kemudian mendengar suara teriakan.

Ia lalu menanyakan hal tersebut pada Brigadir J.

Bukannya dijawab, pertanyaan Bharada E itu justru disambut dengan todongan senjata oleh Brigadir J.

Baca juga: Baku Tembak 2 Polisi di Rumah Pejabat Mabes Polri: Brigadir J Tewas, 3 Saksi Diperiksa dan Kronologi

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya ‘Ada apa bang?’ Tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin seperti dikutip dari Kompas.

Aksi baku tembak pun tak terhindarkan hingga menewaskan Brigadir J.

Ramadhan turut menjelaskan duduk perkara aksi baku tembak tersebut.

Menurutnya, hal itu dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar dia.

Karena itulah istri Kadiv Propam Polri itu berteriak minta tolong.

Kronologi Berubah

Awalnya, Ramadhan menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigadir J, lanjut Ramadhan, kemudian mengacungkan senjata ke Bharada E.

Aksi saling tembak kemudian terjadi hingga menewaskan Brigadir J.

Namun, ia mengungkapkan kronologi berbeda beberapa jam kemudian.

Baca juga: Selain WA Diretas, Keluarga Brigadir J Juga Ngaku Rumahnya Dikepung Polisi: Kami Seolah Diserang

Kali ini, Ramadhan menyebut Brigadir J sempat masuk ke kamar Ferdy Sambo.

Bharada E lalu mendengar teriakan istri Ferdy, bertanya pada Brigadir J, lalu terjadilah aksi baku tebak.

Irjen Ferdy Sambo DInonaktifkan Sementara

Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mulai Senin malam (18/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu diambil agar proses penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Kejanggalan Kasus Brigadir J: Luka Sayat, CCTV Hingga Jeda Waktu Pengungkapan

Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan di Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J, Apa Saja?

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di  Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu. (KOMPAS.CM/RAHEL NARDA)

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," kata Kapolri.

Autopsi Ulang Digelar

Pihak berwajib telah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada Rabu (27/7/2022).

Autopsi ulang ini dilakukan demi menguak misteri kematian Brigadir J.

Ada 10 dokter forensik yang dilibatkan dalam autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi tersebut.

Salah satunya adalah Baety Adhayati.

Ia berjanji bahwa timnya akan bekerja secara cermat serta teliti.

Perlu diketahui, 10 dokter forensik itu terdiri atas tiga dokter dari Polri dan tujuh dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.

Erni Situmorang, dokter forensik yang lain, mengatakan proses autopsi ulang mungkin agak lama karena jenazah diformalin.

"Mungkin lebih lama dari biasanya. Biasanya 2 jam. Ini bisa 3-4 jam karena sudah diformalin. Kita harus membersihkan dulu karena kalau terhisap bisa kanker paru-paru," ujarnya di RSUD Sungai Bahar, Selasa (26/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.

"Tim forensik akan berada di sana (makam). Sesudah itu akan berangkat ke mari (RSUD Sungai Bahar)," ucap Erni, dikutip dari Kompas TV.

Bharada E Mengaku Membela Diri

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo setelah memeriksa Bharada E.

Kepada Hasto, Bharada E mengaku ditembak terlebih dahulu.

Ia kemudian terpaksa membalas tembakan dari Brigadir J.

Hingga akhirnya tembakan Bharada E membuat Brigadir J meninggal dunia.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selain diperiksa oleh LPSK, Bharada E juga menjalani pemeriksaan dari Komnas HAM>

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku menembak Brigadir J walau sudah jatuh tersungkur.

Menurutnya, tembakan yang dilepaskan sebanyak dua kali.

Alasan Bharada E, ingin memastikan Brigadir Yosua telah berhasil dilumpuhkan.

"Menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi sampai kemudian saudara Brigadir J ini tersungkur," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

"Dia datang ke jarak lebih dekat, kira-kira satu, dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini betul-betul bisa dilumpuhkan. Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan," imbuhnya seperti dikutip dari Tribunnews.

Kronologi Versi Bharada E

Saat itu, Bharada E langsung naik ke kamarnya di lantai dua untuk beristirahat.

"Dia (Bharada E) bilang masuk ke ruangan ADC (aide de camp atau ajudan), dia bersih-bersih, tidur. Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari ibu P," katanya dalam tayangan di YouTube metrotvnews, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Langsung Bharada E turun ke lantai satu karena mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang memanggil namanya.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang jasad Brigadir J Tidak Langsung Dibeberkan, Akan Jadi Barang Bukti Persidangan

Ketika turun, Bharada E melihat ada Brigadir Yosua.

Bharada E mencoba bertanya pada Brigadir Yosua mengenai apa yang terjadi.

"Namun, Bharada E justru ditembak oleh Brigadir Yosua. Merasa terancam, Bharada E memilih mundur untuk mengambil senjatanya," katanya.

Menurutnya, Bharada E terpaksa melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.

"Setelah beberapa tembakan itu dia mundur ke belakang, dia mengambil senjatanya, mengokang dan membalas tembakan itu," Ahmad Taufan Damanik menjelaskan.

Antara Bharada E dan Brigadir Yosua sempat beberapa kali adu tembak.

Saat itu, kata Ahmad Taufan Damanik, Bharada E berhasil melumpuhkan Brigadir Yosua hingga tersungkur.

Bharada E Jadi Tersangka dan Update Kasus Pelecehan Seksual

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak kepolisian mengatakan jika dalam proses penyidikan belum terungkap siapa pihak selain Bharada E yang turut andil dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, maka diharapkan hal itu bisa terkuak dalam persidangan.

"(Bharada E tersangka) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Terkait kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J, Andi menyatakan belum ada perkembangan dalam proses penyidikan.

"Belum. Malam ini yang saya sampaikan terkait laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Dalam kasus dugaan pembunuhan itu, kata Andi, penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Andi juga merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut perkara kematian Brigadir J.

Dia mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, kata Andi, Bharada E kemarin langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan setelahnya langsung ditahan.

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus itu masih terus berjalan.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif Akan Terbuka di Persidangan

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

(Tribunnews/ TribunJambi/ TribunLombok) (Kompas/ Kompas TV)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved