Kematian Brigadir J
Bharada E Jadi Tersangka, Pakar dan Keluarga Brigadir J Yakin Ada Pelaku Lain, Polri Beri Respons
Pakar dan keluarga Brigadir J yakin Bharada E bukan satu-satunya pelaku penembakan Yosua Hutabarat. Mengenai hal ini, pihak Polri angkat bicara.
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini membuat pihak keluarga Brigadir J hingga pakar meyakini bahwa ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
Mengenai adanya tersangka selain Bharada E, pihak Polri telah memberikan responsnya.
Mengutip dari berbagai sumber, simak ringkasannya berikut ini.
Keluarga Brigadir J Yakin Ada Pelaku Lain
Hal tersebut diungkapkan oleh bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak.
Pihaknya meyakini ada pelaku lain selain Bharada E.
Kini, keluarga meminta penyidik lebih teliti lagi saat menyelesaikan kasus Brigadir J.
"Kami memohon untuk penyidik untuk lebih teliti lagi, karena kami tidak yakin hanya satu pelakunya," kata Kamis (4/8/2022) seperti dikutip dari TribunJambi.
Baca juga: Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim, Sentil Soal Perlakuan Brigadir J ke Istrinya
"Jadi kami minta kepada penyidik sungguh-sungguh mereka melakukan penyidikan dengan baik dan transparan," imbuhnya.
Kendati demikian, Roslin bersyukur sudah ada tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
"Kami dari keluarga bersyukur sudah ada tersangka, meskipun lambat penyidikan, tapi tetap bersyukur sudah ada satu ditetapkan tersangka," kata Roslin.
Walau begitu, keluarga yakin tersangka yang bertanggung jawab atas meninggalnya Brigadir Yosua lebih dari satu orang.
Pakar: Ada Pihak Lain yang Terlibat
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan hal tersebut.
Ia menduga kuat adanya keterlibatan pihak selain Bharada E dalam kasus Brigadir J.
Menurutnya, hal itu terlihat dari pengenaan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E.
"Ya, karena ada pasal penyertaan (55) dan pembantuan (56), maka bisa dipastikan ada pelaku lain selain Bharada E," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
"Seharusnya selain E juga ada pihak lain yang berperan dalam pembunuhan ini," ucap Abdul.
Pasal penyertaan itu yang membuat dugaan ada pihak selain Bharada E turut andil dalam kematian Brigadir J menguat, selain penerapan Pasal 338 yakni pembunuhan.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Akan Periksa Saksi Lain
Repons Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait dugaan adanya orang lain selain Bharada E tersebut.
Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terlebih dahulu.
Pasalnya proses pembuktian ilmiah yang sesuai standar timsus tetap harus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi dilansir Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Setelahnya Dedi pun enggan berkomentar lagi terkait dugaan pembunuh Brigadir J yang lebih dari satu orang itu.
Ketika ditanya terkait pengakuan Bharada E, terkait apakah melakukan penembakan atas dasar keputusan pribadi atau suruhan orang lain, Dedi juga enggan menjawabnya.
Dedi berdalih bahwa pengakuan Bharada E tersebut adalah materi penyidikan.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan jika dalam proses penyidikan belum terungkap siapa pihak selain Bharada E yang turut andil dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, maka diharapkan hal itu bisa terkuak dalam persidangan.
"(Bharada E tersangka) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Terkait kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J, Andi menyatakan belum ada perkembangan dalam proses penyidikan.
"Belum. Malam ini yang saya sampaikan terkait laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Andi.
Dalam kasus dugaan pembunuhan itu, kata Andi, penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Andi juga merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut perkara kematian Brigadir J.
Dia mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, kata Andi, Bharada E kemarin langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan setelahnya langsung ditahan.
Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus itu masih terus berjalan.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif Akan Terbuka di Persidangan
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.
(Kompas/ TribunJambi)