Waktu Sholat
Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Kamis 4 Agustus 2022: Mulai dari Sumbawa, Bima, Dompu, dan Mataram
Simak jadwal waktu sholat untuk wilayah NTB seperti Lombok hingga Kota Mataram Kamis, 4 Agustus 2022. disertai hukum wanita salat berjamaah di masjid.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
SUBUH 05:10
TERBIT 06:26
ZUHUR 12:25
ASAR 15:46
MAGRIB 18:18
ISYA' 19:29
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Air Liar Saat Berpuasa? Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasannya
Kabupaten Sumbawa
IMSAK 04:55
SUBUH 05:05
TERBIT 06:20
ZUHUR 12:20
ASAR 15:40
MAGRIB 18:13
ISYA' 19:24
Kabupaten Sumbawa Barat
IMSAK 04:58
SUBUH 05:08
TERBIT 06:23
ZUHUR 12:22
ASAR 15:43
MAGRIB 18:15
ISYA' 19:26
Kota Bima
IMSAK 04:50
SUBUH 05:00
TERBIT 06:15
ZUHUR 12:15
ASAR 15:35
MAGRIB 18:07
ISYA' 19:19
Kota Mataram
IMSAK 05:01
SUBUH 05:11
TERBIT 06:26
ZUHUR 12:25
ASAR 15:46
MAGRIB 18:18
ISYA' 19:29
Hukum Wanita Sholat Berjamaah di Masjid
Beribadah di masjid secara berjemaah menjanjikan pahala amalan yang lebih besar jika dibandingan dengan salat sendiri.
Jemaah perempuan pun kerap memenuhi saf makmum di masjid saat menunaikan salat.
Lalu, bagaimana hukum perempuan salat berjemaah di masjid?
Sebagian kalangan tertentu mengatakan perempuan sebaiknya salat di rumah atau perempuan tidak salat berjemaah di masjid.
Baca juga: Niat Salat Zuhur Lengkap dengan Latin dan Terjemahan juga Tata Cara Menunaikan Salatnya
Sebagian lagi bahkan melarang perempuan salat di masjid.
Dikutip dari laman Binmas Islam, para ulama telah sepakat bahwa yang dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu melaksanakan salat berjemaah di masjid dengan tanpa ada beban.
Sementara perempuan, anak kecil, budak, dan orang-orang yang memiliki uzur tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Meski perempuan tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid, namun mereka diperbolehkan melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Tidak masalah perempuan melaksanakan salat berjemaah di masjid, hukumnya boleh dan sah.
Terutama jika keadaan sangat kondusif sehingga ada jaminan keamanan dari gangguan dan fitnah.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut dijelaskan:
Yang dituntut melaksanakan salat berjemaah, baik tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah, adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu salat berjemaah tanpa beban.
Salat berjemaah tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil dan orang-orang yang punya uzur.
Meski demikian, mereka sah melaksanakan salat berjemaah, sebagaimana yang akan dijelaskan.
Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menganjurkan adanya salat berjemaah perempuan.
Ulama Hanabilah menetapkan bahwa dimakruhkan bagi perempuan cantik menghadiri salat berjemaah bersama laki-laki karena khawatir ada fitnah, dan dibolehkan bagi lainnya.
Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan perempuan menghadiri salat berjemaah di masjid adalah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Umar.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Binmas Islam
Dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
Jika istri-istri kalian minta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.
Dengan demikian, perempuan salat berjemaah di masjid hukumnya boleh dan sah.
Seorang suami, apalagi hanya orang lain, jika keadaan normal dan aman dari gangguan dan fitnah, hendaknya tidak melarang istrinya jika ia minta izin untuk pergi melaksanakan salat berjemaah di masjid.
(Tribunnews.com/ TribunLombok)