Berita Lombok Timur

Cara Unik Koperasi Badiul Islah di Lombok Timur Beri Pinjaman Modal, Anggota Cukup Setor Sampah

Tabungan sampah di koperasi Badiul Islah di Lombok Timur ini bisa menjadi pinjaman modal usaha nantinya

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana acara peresmian Koperasi Badiul Islah Gotong Royong, Desa Bagek Puyung Selatan, Lombok Timur, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lombok Timur sedang berupaya mengatasi persoalan sampah.

Salah satu solusinya menggunakan skema menabung sampah di koperasi.

Koperasi Badiul Islah Gotong Royong, Desa Bagek Puyung Selatan, Lombok Timur menawarkan pinjaman modal usaha dengan menabung sampah.

Koperasi yang dibuka per Rabu (3/8/2022) ini menjadikan sampah sebagai tabungan usaha.

Baca juga: DPR RI Dorong Pengembangan Wisata Sembalun Lombok Timur Melalui Inovasi Industri Kreatif

"Jadi melalui koperasi ini masyarakat juga bisa menabung menggunakan sampah," ucap Manajer Koperasi Badiul Islah Gotong Royong Muhammad Islahil Wathan kepada TribunLombok.com usai acara peresmian.

Tabungan sampah di koperasi ini bisa menjadi pinjaman modal usaha nantinya.

"Modelnya nanti, dengan petugas datang dari pintu ke pintu untuk memberikan dua karung kepada masing-masing masyarakat, dan berikutnya masyarakat akan menjadikan sampah itu sebagai modal usaha," jelasnya.

Dia menjelaskan skema menabung sampah di koperasi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan sampah.

Koperasi akan mengumpulkan sampah untuk didaur ulang.

Masyarakat yang menabung sampah itu dibayar sesuai dengan jenis dan berat dari sampah tersebut.

"Kita di Koperasi Badiul Islah tidak terpaku dengan dari uang saja namun menabung menggunakan sampah," terangnya.

Sampah yang dikumpulkan anggota akan ditimbang kemudian dibayar sesuai dengan harganya dan menjadi tabungan.

Dia menyebut, sampah meskipun limbah tetapi apabila dikelola dengan baik maka akan memberi nilai ekonomi.

"Sistemnya adalah kita tetap menggunakan sistem syariah dimana menggunakan akad bagi hasil," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved