Panduan Lengkap Peringatan HUT ke-77 RI: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih hingga Larangannya
masyarakat diminta berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 1-31 Agustus 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kemensetneg menerbitkan panduan peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022.
Dalam panduan yang ditandatangani Mensesneg Pratikno tertanggal 12 Juli 2022, tercantum cara partisipasi peringatan HUT ke-77 RI Tahun 2022.
Diantaranya mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih, serta larangannya.
Adapun peringatan HUT ke-77 RI memiliki tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Pasang per 1 Agustus
Untuk logo HUT ke-77 RI, dapat diunduh melalui situs resmi Kemensetneg dengan klik di sini.
Mesesneg meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 1-31 Agustus 2022.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI.
Namun sebelum itu, perlu dipahami panduan pemasangan Bendera Merah Putih.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: Hari Libur Nasional Agustus 2022 Berikut Peringatan Hari Besar: HUT ke-77 RI hingga Hari Pramuka
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Berikut tata cara penggunaan Bendera Negara menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Daftar Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih.
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara Negara.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia