Berita Kota Bima

KPK Bidik Proyek Sarpras Rehab Rekon Banjir di Kota Bima, Legislator Sebut Ada Hal Serius

Dua kepala dinas ini yakni Kalak BPBD Kota Bima Hj Jaenab dan Kadis PUPR Kota Bima, M Amin. Keduanya diperiksa KPK pada pekan lalu.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kondisi kawasan relokasi di Kadole Kota Bima, yang dipantau pada Selasa (2/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Diperiksanya 2 kepala dinas di Pemerintahan Kota Bima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memantik perhatian legislator.

Dua kepala dinas ini yakni Kalak BPBD Kota Bima Hj Jaenab dan Kadis PUPR Kota Bima, M Amin.

Keduanya diperiksa KPK pada pekan lalu, bersusulan dalam dua hari yakni tanggal 28 dan 29 Juli 2022.

Legislator Amir Syarifuddin kepada wartawan mengungkap, pemeriksaan terhadap dua kadis tersebut pasti berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Baca juga: KPK Turun ke Lombok Timur, Cegah Korupsi dan Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Aset

Duta PKS ini menilai, ada tata kelola keuangan negara yang salah, sehingga KPK memanggil dan memeriksa pejabat di Kota Bima.

"Kalau KPK sudah membidik kasus dana hibah Rehab Rekon dampak banjir, artinya ada hal serius," ungkap Amir, Selasa (2/8/2022).

Menurut Amir, ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk berhati-hati.

Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara atau pun daerah.

Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejaksaan Negeri Dompu Geledah Kantor Disperindag

"Jangan main-main dengan aturannya," kata Amir mengingatkan.

Meski demikian, ia meminta kepada masyarakat atau pihak manapun untuk tidak berspekulasi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Pasalnya tegas Amir, selama ini KPK tidak pernah mengenal istilah SP3 atau penghentian perkara.

Tidak hanya itu, KPK memiliki standar tersendiri dalam mengungkap sebuah kasus yang dibidik.

Baca juga: Terpidana Korupsi Dana Hibah Peparnas XIV 2012 Samarinda Akhirnya Tertangkap Setelah 2 Tahun Buron

Sehingga ia mengajak seluruh pihak, menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Tentu kita apresiasi langkah KPK, mengungkap semua dugaan penyalahgunaan uang rakyat," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved