KPK Turun ke Lombok Timur, Cegah Korupsi dan Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Lombok Timur melakukan evaluasi untuk memberantas korupsi di daerah, Rabu (27/7/2022).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah Lombok Timur sudah mulai melakukan digitalisasi sejak awal tahun 2022.
Kendati demikian pemerintah daerah masih menemui kendala teknis dalam pelaksanaanya.
Diantaranya terkait kestabilan jaringan.
Hal itu diakui Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik, dalam sambutannya pada rapat monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi, yang berlangsun, Rabu (27/7/2022).
Kepada Direktur Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Abdul Haris beserta rombongan, Taofik menjelaskan terkait proses pengadaan barang dan jasa.
"Pemda sudah berupaya melibatkan pihak ketiga yang ada di daerah sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah," ucapnya.
Saat ini tersedia 10 etalase yang bisa diisi UKM dan koperasi lokal, dimana hal tersebut sudah pula disosialisasikan sebelumnya.
"Digitalisasi sebagai sebuah keniscayaan harus bisa diterima," ujarnya.
Baca juga: KPK Minta Pemkab Lombok Barat Bangun Command Center Pelayanan Masyarakat
Dijelaskan pula 11 potensi PAD Lombok Timur hanya menyumbang 14 persen persen APBD Lombok Timur.
Diharapkan potensi tersebut dapat dimaksimalkan dengan memanfaatkan digitalisasi tersebut.
Sekda berharap pertemuan tersebut dapat dioptimalkan semua pihak.
Sementara itu, Direktur Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Abdul Haris mengingatkan agar Pemda Lombok Timur melakukan evaluasi terhadap nilai aset dan memiliki sertifikasi.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Rapat yang berlangsung di Rupatama II dan dihadiri oleh Inspektur, kepala Bappeda, BPKAD, Bapenda.
Bagian pengadaan barang dan jasa tersebut dipaparkan manajemen pengelolaan aset, evaluasi optimalisasi penerimaan daerah, pencegahan korupsi hingga progresperencanaan pembangunan daerah tahun 2023.
(*)