Terpidana Korupsi Dana Hibah Peparnas XIV 2012 Samarinda Akhirnya Tertangkap Setelah 2 Tahun Buron

Terpidana korupsi Peparnas XIV 2012 ini dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Buron terpidana kasus korupsi pengadaan sarana pemusatan latihan Pekan Paralimpiade Nasional XIV 2012 di Samarinda, Kalimantan Timur Ardiansyah akhirnya tertangkap, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, SAMARINDA - Buron terpidana kasus korupsi pengadaan sarana pemusatan latihan Pekan Paralimpiade Nasional XIV 2012 di Samarinda, Kalimantan Timur Ardiansyah akhirnya tertangkap, Kamis (28/7/2022).

Pria yang buron selama 2 tahun ini dipergoki Tim Tabur Kejagung bersembunyi di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ardiansyah kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Rabu (27/7/2022) menerangkan, putusan Ardiansyah sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/ PID-TPK/2020/ PT.SMR.

Baca juga: Kejagung Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016

Dalam putusan, Ardiansyah dihukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ardiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ardiansyah juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 3,63 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Sumedana menjelaskan, Ardiansyah terbukti korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2012.

Dana hibah ini dihajatkan untuk pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan Peparnas XIV Tahun 2012.

"Terpidana sebelumnya sudah dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana namiun tidak pernah memenuhi panggilan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Sumedana.

Sumedana menambahkan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk kepastian hukum.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved