Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Pasang per 1 Agustus

Masyarakat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus. Dalam Peringatahan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, warga akan memasang bendera.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Handover
Ilustrasi HUT Kemerdekaan Indonesia. Tahun ini, dalam Peringatahan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan mulai Senin (1/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022). 

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

(Tribunnews.com/Whiesa/Renald)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved