Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Pasang per 1 Agustus

Masyarakat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus. Dalam Peringatahan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, warga akan memasang bendera.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Handover
Ilustrasi HUT Kemerdekaan Indonesia. Tahun ini, dalam Peringatahan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan mulai Senin (1/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022). 

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved