Aturan Pemkab Bima soal Joki Cilik Tak Sesuai SE Bupati, Ini Kata Pegiat Anak
Koalisi Stop Joki Cilik mengatakan aturan yang dikeluarkan Pemkab Bima tersebut menyalahi UU Perlindungan Anak dan Perda NTB.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Pemkab Bima mengklaim, jika aturan tersebut tindak lanjut dari SE Bupati yang mengatur jika joki Cilik bentuk eksploitasi.
Sayangnya, aturan tindak lanjut tersebut bertentangan dengan SE Bupati Bima sendiri.
Terutama pada poin kelima SE yang menyatakan, melarang penggunaan anak sebagai joki pada usia di bawah 18 tahun.
Baca juga: SE Wali Kota Bima Soal Joki Cilik Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak
Sedangkan dalam aturan lanjutan dinyatakan, ada aturan batas usia anak sebagai joki disesuaikan dengan kelas kuda pacuan.
Pemkab Bima melalui Kabag Prokopim bersikukuh, jika aturan tindak lanjut tersebut tidak bertentangan dengan SE karena sebagai petunjuk teknis SE.
Bahkan nantinya akan dibuat yang lebih baku, dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
(*)