Sepakat Berdamai, Rektor Undikma Cabut Laporan Polisi 8 Orang Mahasiswanya

Rektor Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) akhirnya mencabut laporan terhadap delapan orang mahasiswanya yang dituduh melakukan perusakan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Humas Polresta Mataram
Konferensi pers Satreskrim Polresta Mataram terkait kasus pengerusakan Kampus Undikma, yang membuahkan hasil kesepakatan damai kedua belah pihak, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pihak Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dan 8 orang mahasiwanya sepakat berdamai.

Pihak Undikma pun resmi mencabut laporan setelah membuat perjanjian yang disepakati kedua pihak.

Kesepakatan damai itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Adi Astawa, dalam konferensi pers, di Sat Reskrim Polresta Mataram, Senin (25/7/2022).

Turut hadir 8 orang mahasiswa yang telah menjadi tersangka dan Rektor Universitas Pendidikan Mandalika Prof Kusno DEA.

Kompol Kadek menjelaskan, kasus tersebut bermula saat mahasiswa melakukan aksi demo dan merusak fasilitas kampus. Atas pengerusakan itu, pihak kampus melapokan 8 orang mahasiswanya ke polisi.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Undikma Tersangka Perusakan Fasilitas Kampus: Minta Damai Tapi Rektor Tutup Diri

Polisi pun menetapkan 8 orang mahasiswa sebagai tersangka 28 Juni 2022.

"Semua tuduhan dan pascapenetapan tersangka telah ditarik, dan sepakat berdamai," kata Kadek.

Perjanjian perdamaian telah disepakati delapan tersangka, masing-masing berinisial AS, S, H, ALP, A, RS, RU, MAS.

Isi perjanjian tersebut, antara lain:

- Pihak kedua mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama (Kampus Undikma) atas tindakan yang telah dilakukan tersebut.

- Pihak kedua sanggup untuk ganti rugi dari salah satu pihak jika ada.
- Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
- Tidak saling menuntut secara hukum pidana dikemudian hari.
- Bahwa pihak kedua akan bertanggung jawab atas perbuatan pengerusakan kepada pihak pertama agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Sehubungan dengan terjadinya perdamaian ini, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Jika pihak kedua mengulangi perbuatannya maka pihak kedua bersedia diproses secara hukum.

Perdamaian ini buat atas kesadaran dari masing-masing pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya suatu paksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved