Kasus Meme Stupa Borobudur Roy Suryo

Roy Suryo Dibawa Pakai Kursi Roda & Dibopong Seusai Jadi Tersangka Penistaan Agama Kasus Meme Stupa

Roy Suryo lemas hingga harus dibawa pakai kursi roda dan dibopong seusai jadi tersangka kasus penistaan agama meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase/ KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan YouTube KH INFOTAINMENT
Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo diperiksa selama 12 jam oleh petugas kepolisian.

Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah berstatus sebagai tersangka.

Setelah diperiksa, Roy Suryo tampak lemas.

Ia bahkan sampai dibawa menggunakan kursi roda ketika keluar dari Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga terlihat dibopong oleh dua orang menuju mobil.

Baik Roy Suryo ataupun pihaknya enggan memberikan komentar terkait kasus yang saat ini tengah dihadapi.

"Kasih jalan ya," ujar salah satu orang yang membopongnya.

Roy Suryo tampak lemas ketika sudah masuk ke dalam mobilnya.

Ia bahkan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan kondisi kesehatannya saat itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pakar Telematika Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Roy Suryo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (22/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Menurutnya, Ruryo dikenakan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa tersebut.

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Mantan Menpora itu juga terjerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Alasan Tak Jadi Ditahan

Zulpan membenarkan bahwa Roy Suryo tidak ditahan karena kasus yang menjeratnya tersebut.

Zulpan mengatakan, kondisi kesehatan menjadi alasan polisi tidak menahan Roy Suryo

Seusai pemeriksaan, mantan politisi Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas. Setelah itu, Roy Suryo pun dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Baca juga: Twitter Disita Buntut Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ngaku Masih Bisa Diakses: Hoax

Roy Suryo ditetapkan sebagai kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.

Secara terperinci, ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.

(Kompas/ Tria Sutrisna) (TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved