Berita Kota Bima
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima Ricuh
Pengadilan Negeri Bima, menggelar sidang putusan kasus pembunuhan pada Rabu (20/7/2022). Sidang ini berakhir ricuh.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pengadilan Negeri Bima, menggelar sidang putusan kasus pembunuhan pada Rabu (20/7/2022).
Sidang ini berakhir ricuh, setelah Hakim Ketua Estanto membacakan putusan terhadap tiga terdakwa.
Keluarga korban tidak terima, karena menganggapnya ringan.
Ruang sidang seketika dipenuhi dengan teriakan dan protes, agar para terdakwa dihukum seumur hidup.
Baca juga: Kekerasan Seksual Pada Anak Meningkat di Kota Bima
Beruntung, kericuhan ini tidak berlangsung lama karena puluhan aparat Kepolisian Polres Bima Kota berhasil meredam.
Keluarga korban pembunuhan yang mengamuk pun akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima tersebut, tiga terdakwa yakni Makasau usia 25 tahun divonis 18 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar usia 25 tahun dan Jumadin usia 28 tahun divonis 17 tahun penjara.
Baca juga: Polemik Joki Cilik, Ketua LPA Kota Bima : Pacuan Kuda Yes, Joki Anak No!
"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, saat diwawancarai di halaman kantor PN Bima usai kericuhan berlangsung.
Haris berharap, agar kedepannya hakim dapat mempertimbangkan semua keputusan jika ingin Bima ini aman.
"Cukup ini saja menjadi pelajaran, jadi kedepannya agar semua pelaku pembunuhan dapat dijerat seberat-beratnya," tegasnya.
Sebelumnya, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021 silam.
Baca juga: Dihakimi Massa, 3 Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi Kota Bima
Korban Muhammad Husen laki-laki usia 58 tahun, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Saat itu korban sedang mencuci motornya, lalu didatangi oleh tiga pelaku yang tak lain adalah tiga terdakwa.