Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik atau Pejabat

Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyebut dirinya kini berstatus tahanan kota.

Editor: Dion DB Putra
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab menegaskan, pembebasan bersyarat dirinya semata merupakan proses hukum.

Pembebasan bersyarat itu bukan pemberian partai politik atau pejabat tertentu.

"Pada akhirnya harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," kata Rizieq Shihab dalam acara konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyebut dirinya kini berstatus tahanan kota.

"Saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Menurut Rizieq Shihab, saatnya kini dia menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Pantauan Tribunnews.com di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat sekira pukul 09.30 WIB, terlihat sejumlah orang berpakaian putih yang merupakan simpatisan mulai berdatangan ke rumah Rizieq Shihab.

Para simpatisan datang ke rumah Rizieq Shihab untuk menyambut kedatangannya setelah resmi mendapatkan bebas bersyarat hari ini.

Menurut Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, kedatangan Rizieq Shihab disambut keluarga.

"Bukan pengajian, ya sambut beliau saja. Kita terbatas sambut beliau," kata Slamet Maarif.

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Rizieq Shihab menjalani masa hukuman sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika.

Menurut Rika, Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved