Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik atau Pejabat
Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyebut dirinya kini berstatus tahanan kota.
Editor:
Dion DB Putra
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika RizieqShihab baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudulMuncul di Konferensi Pers, Rizieq Shihab Nyatakan Dirinya Berstatus Tahanan Kota