Syarat Utama dan Syarat Tambahan Pelaksanaan Keadilan Restoratif

Keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat merupakan moral etik keadilan restoratif

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Menara Kartika, Jakarta. Jaksa Agung menjelaskan sejumlah syarat utama dan syarat tambahan pelaksanaan keadilan restoratif. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi sebagai bentuk responsivitas Kejaksaan dalam mengakomodir hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Pembentukan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban dan kewajiban pelaku terhadap korban.

“Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat," ucapnya secara virtual dari Gedung Menara Kartika pada Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan topik “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia", Selasa (19/7/2022).

Oleh karena itu, sambung dia, keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik keadilan restoratif.

Baca juga: Apa Itu Keadilan Restoratif? Penghentian Kasus Berdasarkan Kemanfaatan Hukum yang Diterapkan Jaksa

"Karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis.

Jaksa Agung menyebut aturan tersebut sebagai upaya mengakomodir nilai dari keadilan restoratif, yaitu proses pelaksanaan keadilan restoratif yang dilakukan dengan penuntut umum selaku fasilitator yang kompeten dan tidak memihak.

Berusaha untuk terbuka atau inklusif, dan kolaboratif dalam mencari jalan tengah penyelesaian perkara yang membutuhkan partisipasi dari para pihak yang bersengketa.

Serta tetap mengedepankan rasa menghargai dan fokus pada kebutuhan penyelesaian perkara, khususnya kepentingan korban dan penegasan terhadap kewajiban pelaku.

“Dengan mengakomodir nilai-nilai dasar keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan ini diharapkan akan memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, yang pada akhirnya diharapkan ke depannya tindak pidana serupa tidak akan diulangi, secara khusus oleh pelaku, dan secara umum bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Secara umum dalam aturan tersebut terdapat 3 (tiga) syarat prinsip dan 3 (tiga) syarat tambahan dalam pelaksanaannya, antara lain:

Syarat utama:

1. Tersangka/pelaku baru pertama melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan

3. Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Menteri PPPA Temui Jaksa Agung, Bahas Pola Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Syarat tambahan:

1. Adanya pemulihan kembali dari pelaku kepada korban (misalnya penggantian kerugian);

2. Telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku;

3. Masyarakat merespons dengan positif.

Jaksa Agung mengatakan bahwa konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan kepada kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul akibat adanya suatu tindak pidana.

“Dengan demikian, pada dasarnya keadilan restoratif dilakukan melalui kebijaksanaan dan pengalihan, yaitu pemindahan dari proses penyelesaian perkara pidana melalui peradilan pidana atau litigasi ke proses penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah atau mediasi," sebut Burhanuddin.

Penyelesaian melalui mediasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia dalam menyelesaikan masalah hukum baik pidana maupun perdata dapat diselesaikan dengan musyawarah, dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.

"Dalam hal ini, sesungguhnya keadilan yang hendak dicapai adalah hasil gagasan maupun nilai-nilai leluhur suatu bangsa yang terkandung di dalam falsafah Pancasila,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin mengatakan, pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman.

Karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif.

Baca juga: Kiprah Jaksa Agung Burhanuddin Sikat Koruptor Kakap hingga Konsisten Terapkan Restorative Justice

Padahal dalam penegakan hukum semua sub sistem dalam sistem peradilan pidana tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, yang tujuan utamanya adalah mencapai rasa keadilan dalam masyarakat.

Meski demikian, Jaksa Agung menilai belum adanya keseragaman mengenai pendekatan keadilan restoratif oleh subsistem dalam sistem peradilan pidana.

Sehingga pada akhirnya akan mengesampingkan konsepsi Negara Hukum yang diatur dalam Konstitusi Indonesia karena masing-masing institusi memiliki pandangan masing-masing

Padahal, sebut Jaksa Agung, konsepsi Negara Hukum mengatur setiap tindakan penyelenggara negara termasuk aparatur penegak hukum harus berdasarkan hukum positif berlaku di Indonesia

Kejaksaan mendorong terbentuknya payung hukum dalam pengaturan keadilan restoratif dalam regulasi hukum positif di Indonesia agar konsolidasi keadilan restoratif di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.

"Selanjutnya adalah bagaimana para praktisi dan akademisi dapat menggali nilai-nilai pendekatan keadilan restoratif yang sesuai dengan kearifan lokal Indonesia, dan yang terakhir adalah bagaimana upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif sebagai inti sari nilai kearifan lokal dalam berbagai regulasi tentang keadilan restoratif di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ingin mendorong agar sinergitas, kerja sama dan kolaborasi yang baik antara praktisi dan akademisi semakin ditingkatkan.

Mengingat stakeholders dalam penegakan hukum dapat menjadi agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam mendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional sebagai pelaksanaan dalam pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved