WhatsApp, Instagram, TikTok Terancam Diblokir, Ini Alasan hingga Ketentuan agar Tidak Terjadi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berpotensi memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.
- Telegram
- YouTube
- Zoom
Pemblokiran Bisa Dicabut Jika Penuhi Syarat
Kominfo akan melakukan pemblokiran sejumlah platform jika tidak mendaftarkan PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan dan tenggat waktu, dikutip dari Kominfo.
Namun, pemblokiran dapat dicabut jika PSE Lingkup Privat memenuhi syarat berikut ini:
- PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
- Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau
- Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dennis Destryawan/Yurika Nendri/Yunita) (Kompas.com/Rendika Ferri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan