Kasus Narkoba NTB
Terduga Kasus Narkoba Berusia di Bawah Umur, Mengaku Coba-coba
Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga pengedar ataupun pengguna narkoba jenis sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Wakil Kepala Polresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat saat menjelaskan pentingnya peranan orang tua dalam mencegah narkotika di usia dini, di Gedung Wira Graha Pratama, Rabu (13/7/2022).
Apabila terbukti sebagai pengedar, maka akan diteruskan sesuai UU yang berlaku.
Dan apabila murni sebagai pemakai maka bersama lembaga terkait akan dilakukan upaya rehabilitasi.
"Untuk kasus ini kepada terduga yang terbukti sebagai bandar ataupun pengedar dan pemakai maka akan dikenakan pasal 114, 112 atapun pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Syarif.
(*)