Berita Bima

Seorang Pria di Bima Meninggal di Pondok Kebun, Diduga Tenggak Racun

Muhtar menjelaskan, awalnya saksi AY hendak menuju kebun yang berada di So Tolong Loma Dusun Lokasi Desa Boro Kecamatan Sanggar.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Istimewa/Humas Polres Bima
Olah TKP yang dilakukan polisi, di sekitar lokasi penemuan jasad korban di kebun So Loka Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang pria inisial UM, usia 47 tahun ditemukan meninggal di sebuah pondok kebun miliknya di Bima pada Rabu (13/7/2022).

UM ditemukan tergeletak sekira pukul 09.00 WITA, oleh seorang warga berinisial AY yang hendak ke kebun.

"Saksi awalnya mengira itu orang yang sedang tidur," ungkap Kapolsek Sanggar Kabupaten Bima, Iptu Muhtar.

Muhtar menjelaskan, awalnya saksi AY hendak menuju kebun yang berada di So Tolong Loma Dusun Lokasi Desa Boro Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Baca juga: Paripurna Tertunda Berkali-Kali, Ketua DPRD Kota Bima Bantah Berkaitan dengan Dana Pokir

Akan tetapi di tengah jalan, melihat sapi yang masuk ke dalam kebun milik korban UM.

"Karena melihat itu, saksi masuk dan mengusir sapi. Selain itu, saksi juga melihat ada orang yang sedang tidur pulas," bebernya.

Namun setelah saksi mendekati sosok yang dikira sedang tidur tersebut, baru disadari jika yang dilihatnya adalah UM.

Tidak hanya itu, saksi sempat mengecek nadi UM dan memastikan korban telah meninggal dunia.

Baca juga: Pindah ke Gedung Baru, Layanan RSUD Bima Dikeluhkan Pasien

"Saksi langsung menelpon keluarga dan warga lain, mendatangi kebun," tambahnya.

Jenazah korban pun langsung dievakuasi ke rumah duka.

Dari hasil olah TKP ungkap Muhtar, di lokasi pertama, polisi menemukan satu botol pestisida merek Lindomin dengan isi botol yang telah berkurang.

Berikutnya polisi kembali menemukan botol Lindomin di pondok milik korban, yang jaraknya sekitar 7 meter dari lokasi temuan pertama.

Baca juga: Pindah ke Gedung Baru, Layanan RSUD Bima Dikeluhkan Pasien

Polisi juga menemukan busa air liur yang sudah mengering, bertebaran di sekitar bantal dan tempat tidur di atas pondoknya.

Sedangkan di kolong pondoknya, polisi menemukan bekas air liur yang meleleh dan muntahan.

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menduga korban tewas karena menenggak racun pembasmi rumput tersebut.

“Karena pada saat kami mengecek, apakah sekitar area kebun ada semprotan pembasmi rumput baru atau tidak. Ternyata tidak ada. Sehingga kami simpulkan bahwa pestisida Lindomin itulah yang diminum oleh korban,” imbuhnya.

Dugaan tersebut juga diperkuat dari hasil pengecekan area tubuh korban, oleh tenaga medis dari puskesmas sanggar.

Secara kasat mata tidak ada memar, ataupun tanda-tanda adanya penganiayaan.

Sementara itu, Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menambahkan, Tim Inavis Polres Bima untuk upaya hukum lebih lanjut, pihak keluarga korban menyatakan, ikhlas menerima kejadian tersebut.

Selain itu, telah membuat surat pernyataan menolak jenazah korban untuk diotopsi, serta menyatakan tidak akan memperkarakannya.

“Semua pihak keluarga dan ahli waris tidak menuntut secara hukum dan telah dibuatkan surat pernyataan, mereka tidak menuntut secara hukum disaksikan oleh pemuka adat, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta pemerintah Desa Boro,” kata Adib.

Pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan motif bunuh diri tersebut.

Namun lanjut Adib, berdasarkan keterangan tetangga dan warga lainnya jika korban ini sejak ditinggal cerai hidup oleh isterinya sekitar 4 tahun lalu, mulai mengalami depresi.

Akibatnya, korban menjadi sering merenung dan menyendiri di kamar.

Bahkan sering tidur di gua-gua, yang ada di sekitar Dusun Loka, Desa Boro Kecamatan Sanggar. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved