Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Tempat Ditangkapnya Anak Kiai Jombang Agar Santri Bisa Belajar Lagi

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasannya batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). Kemenag batal mencabut izin ponpes Shiddiqiyyah Jombang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Kemenag sempat mencabut izin operasional Ponpes tersebut lantaran kasus pencabulan anak kiai Jombang berinisial MSAT alias Bechi (41).

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy membeberkan alasan pihaknya mengambil keputusan tersebut.

Kemenag sendiri mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Empat hari kemudian atau pada Senin (11/7/2022), pencabutan izin tersebut dibatalkan.

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin seperti dikutip dari Kompas.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar para santri bisa kembali belajar di ponpes tersebut.

Kemenag juga ingin memberikan kepastian status para santri kepada orangtuanya.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sempat mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Profil Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Berkecimpung di Dunia Musik

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim As'adul Anam menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menurutnya, kemaslahatan, kemanfaatan dan perbuatan baik dari pesantren tersebut telah hilang akibat dari kasus ini.

"Oleh karena itu, sudah layak kalau kemudian izin operasional pondok pesantren (Shiddiqiyyah) itu dicabut," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

"Jadi bukan dibekukan, tapi dicabut," imbuhnya Anam saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Anam menambahkan, dasar pencabutan izi tersebut telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, terdapat azas pesantren yang dikenal dengan istilah Ruhul Ma'had yang di dalamnya terdapat azas kemaslahatan.

Tak hanya itu, bantuan dana operasional di tempat tersebut juga dihentikan sementara.

Menurut Anam, bantuan itu rutin dicairkan setiap satu semester.

Baca juga: Profil Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Berkecimpung di Dunia Musik

Anam menambahkan, dana yang diterima ponpes setara dengan bantuan BOS yang ditangani pusat.

"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat," ujar Anam.

"Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan," pungkasnya dikutip dari TribunJatim.

Kronologi Pengepungan Ponpes Shiddiqiyah

Polisi mendatangi ponpes tersebut pada hari Kamis (7/7/2022) sekira pukul 08.00 WITA seperti dikutip dari TribunJatim.

Aparat yang datang ke tempat tersebut merupakan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Izin Pesantren Dicabut dan Bantuan Operasional Dihentikan

Setibanya di sana, polisi sempat mengalami beberapa kendala.

Kendala pertama adalah adanya ratusan simpatisan MSA.

Ratusan orang tersebut dianggap menghalangi upaya jemput paksa anak kiai Jombang.

Walhasil, polisi mengamankan 320 orang simpatisan MSA secara bertahap.

Polisi menambahkan, beberapa diantara para simpatisan itu ada yang masih anak-anak.

Selain itu, petugas juga terkendala dengan luasnya bangunan ponpes tersebut.

Setelah berusaha selama 15 jam, polisi akhirnya berhasil mengamankan MSA.

Mengutip dari Kompas, Sekitar pukul 23.35 WIB, tampak iring-iringan kendaraan yang membawa MSA meninggalkan Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan keberhasilan polisi meringkus MSA.

Tersangka pencabulan itu menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

Sejak Kamis pagi hingga hampir tengah malam, MSA bersembunyi di kawasan pondok pesantren untuk menghindari kejaran polisi.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.

MSA kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum atas kasus yang menjerat dirinya.

Baca juga: Kasus Anak Kiai Jombang, Viral Video Diduga Santriwati Nangis Hingga Banyak Santri yang Minta Pulang

Setelah penangkapan MSA, kata Nico, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Perkembangan besok kami sampaikan," ujar Nico.

Perlu diketahui, MSA sempat kabur saat dijemput paksa pada hari Minggu (3/7/2022).

Saat itu, anak kiai Jombang MSA diduga menumpangi iring-iringan mobil untuk melarikan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat.

Iring-iringan yang terdiri dari tiga mobil tersebut melaju di Jalan Sembong Dukuh, Kecamatan Jombang.

Dua mobil berusaha melarikan diri saat polisi berusaha menghentikan iring-iringan tersebut.

Polisi tak menemukan MSA di mobil yang mereka hentikan seperti dikutip dari Kompas.

(TribunJatim/Luhur Pambudi)(Kompas/ Reza Kurnia Dermawan, Achmad Faizal dan Moh Syafii)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved