Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Hendak Dibawa Pakai Truk Boks dari NTB ke Jawa

Truk boks yang hendak menuju Jawa Timur ini tidak bisa menunjukan surat ijin terkait pengangkutan dan pengiriman benih lobster tersebut

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polda NTB
Konferensi Pers terkait penyeludupan bibit benih bening Lobster menuju Jawa Timur, oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan ribuan ekor benih lobster.

Penangkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Kamis (7/7/2022).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Yakni mengenai truk boks yang memuat benih bening lobster akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Baca juga: 4 PMI NTB Korban Kapal Tenggelam di Batam Kabur dari Shelter BP2MI, Terobos Jendela Lantai 3

Tim opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan truk boks dimaksud.

Truk boks ini kemudian dihentikan dan digeledah.

"Ditemukan benih bening lobster berjenis Pasir dan Mutiara," jelasnya.

Truk boks yang hendak menuju Jawa Timur ini tidak bisa menunjukan surat ijin terkait benur lobster tersebut.

"Truk boks bersama pengantar yg bernama SR, pria dewasa, asal Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya diamankan," tutur Kombes Pol Artanto.

Adapun Barang bukti yang diamankan berupa benih bening lobster Pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster Mutiara sebanyak 600 ekor, serta satu unit truk boks.

Untuk terduga dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.

Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman penjara 2 tahun serta denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Kapolda NTB Bersama Danrem 162/WB Tutup Diktuk Bintara Polri TA 2022

Barang bukti benih lobster ini kemudian dilepasliarkan di laut Senggigi, Lombok barat agar dapat tetap hidup di habitatnya.

Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, kasus ini akan dilakukan pengembangan.

Untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.

“Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli," tegas Kobul.

Dia menjelaskan, pelaku tidak dapat menunjukan surat izin dan tidak melalui karantina sehingga diproses hukum.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved