Idul Adha 2022

Berapa Umur Minimal Kambing yang Boleh Disembelih sebagai Hewan Kurban?

Umat Islam diimbau membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat

Dok. Polres Dompu
Ilustrasi kambing. Di dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara syarat sah kurban adalah hewan yang dijadikan kurban harus cukup umur. 

Dari jenis kambing harus al-tsani atau berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Baca juga: Idul Adha 2022: Kota Mataram Butuh 3.000 Ekor Hewan Kurban, Sapi & Kambing Disuplai dari Luar Daerah

Asalkan sudah mencapai umur minimal yang telah ditentukan syariat, maka ia boleh dan sah dijadikan kurban.

Untuk kambing jenis domba harus berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2, atau minimal berumur 6 bulan jika kesulitan mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sementara untuk kambing kacang, maka harus berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved