Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Nazar Berkurban? Berikut Penjelasannya

Ulama Syafiiyah dan Hanafiyah menjelaskan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban dan orang yang berkurban

Tribunlombok.com/Lalu M Gitan
Seekor sapi milik seorang pedagang di Pasar Hewan Desa Batunyala, Praya Tengah, Lombok Tengah. Ulama menjelaskan hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban serta bagi orang yang bernazar kurban. 

Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

Memakan daging kurban sunnah itu boleh.

Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban.

Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar.

Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenang, Syaikh Wahba Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan doa menyebelih hewan kurban.

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْد. اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ /مِنْ فُلاَن كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ اِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ.

Aku menghadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukanNya, dan aku termasuk golongan orang muslimin.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan kelurganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allah segala puji. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu, dan melalui hewan ini pula mendekatkan diri kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dariku/dari fulan (sebut nama orang yang berqurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Orang yang Bernazar Kurban Memakan Daging Hasil Kurbannya?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved