Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Nazar Berkurban? Berikut Penjelasannya

Ulama Syafiiyah dan Hanafiyah menjelaskan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban dan orang yang berkurban

Tribunlombok.com/Lalu M Gitan
Seekor sapi milik seorang pedagang di Pasar Hewan Desa Batunyala, Praya Tengah, Lombok Tengah. Ulama menjelaskan hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban serta bagi orang yang bernazar kurban. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hari Raya Idul Adha 2022 akan berlangsung pada akhir pekan nanti.

Hari besar umat Islam ini juga disebut Idul Kurban.

Lalu bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban?

Bagaimana pula hukum bagi orang yang bernazar kurban tetapi di memakan daging kurban tersebut.

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Untuk Menghindari Wabah PMK

Sebagai contoh, ada orang nazar kurban di hari raya Idul Adha apabila berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Menurut ulama Syafiiyah memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh, seperti dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag.

Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.

Orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban, maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.

Sementara memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah boleh.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved