Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Nazar Berkurban? Berikut Penjelasannya
Ulama Syafiiyah dan Hanafiyah menjelaskan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban dan orang yang berkurban
TRIBUNLOMBOK.COM - Hari Raya Idul Adha 2022 akan berlangsung pada akhir pekan nanti.
Hari besar umat Islam ini juga disebut Idul Kurban.
Lalu bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban?
Bagaimana pula hukum bagi orang yang bernazar kurban tetapi di memakan daging kurban tersebut.
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Untuk Menghindari Wabah PMK
Sebagai contoh, ada orang nazar kurban di hari raya Idul Adha apabila berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Menurut ulama Syafiiyah memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh, seperti dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag.
Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.
Orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
"Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban, maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."
Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
Sementara memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah boleh.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
Memakan daging kurban sunnah itu boleh.
Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar.
Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenang, Syaikh Wahba Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan doa menyebelih hewan kurban.
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْد. اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ /مِنْ فُلاَن كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ اِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ.
Aku menghadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukanNya, dan aku termasuk golongan orang muslimin.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan kelurganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allah segala puji. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu, dan melalui hewan ini pula mendekatkan diri kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dariku/dari fulan (sebut nama orang yang berqurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Orang yang Bernazar Kurban Memakan Daging Hasil Kurbannya?